MARABAHAN, banuapost.co.id- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
(Batola) ‘mengeluhkan’ pengusaha walet di daerah tersebut. Karena dari 700 bangunan
sarang, ternyata hanya 80 pengusahanya yang membayar retribusi pajak.
“Padahal sesuai perda yang dikeluarkan Pemkab Batola, pengusaha burung walet
ini dikenakan retribusi pajak sebesar 10 persen setiap kali panen,” ujar Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batola, Ali Akbar, Rabu (23/1).
Ali Akbar mengaku menyanyangkan minimnya pengusaha walet di daerahnya itu
atas kewajiban membayar retribusi pajak sebagaimana perda yang keberadaannya
disahkan DPRD setempat.
“Sebagaimana data yang kami miliki, di Batola ini tersebar bangunan
sarang walet itu ada di 17 kecamatan,” jelasnya.
Atas kurangnya kesadaran sebagian besar pengusaha walet ini, termasuk
membayar PBB-nya, diingatkan Ali Akbar, instasinya tidak akan lagi mengeluarkan
IMB maupun amdal bagi pengusahanya yang ingin mendirikan bangunan sarang walet baru.
“Karena itu kami harapkan, segera penuhi kewajiban membayar pajarnya. Entah PBB-nya maupun pajak dari hasil panen burung waletnya,” tandas Ali Akbar. (tiz/foto: ist)
