PELAIHARI, banuapost.co.id– Seorang pria warga Jl Martapura Lama RT 02, Desa Teluk Selong, Martapura Barat, diamankan Satreskrim Polres Tala.
M Ab, pria yang juga karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, diringkus di depan kantornya, Rabu akhir bulan lalu sekitar pukul 17:00 Wita, karena diduga ‘mengadali’ perusahaannya sendiri.
Dengan membuat laporan fiktif perbaikan toko Alfamart, milik perusahaannya sejak 26 Juli 2017 hingga 26 Oktober 2018, M Ab berhasil mengantongi ratusan juta rupiah.
“Proposal perbaikan toko Alfamart dikirim ke pusat. Namun setelah proposal disetujui berikut dengan cairnya anggaran, perbaikan justeru tidak dilakukan,” jelas Kapolres Tala, AKBP Sentot Adi Dharmawan kepada awak media, Rabu (16/1).
Menurut kapolres yang dalam jumpa awak media didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto, dan Kasatreskrimnya AKP Alvin Agung Wibawa. cap atau token yang digunakan pun hasil dari mencuri.
“Token aprover Bank BCA milik Alfamart dicuri, dan dengan cap itu pula pelaku membuat pengajuan fiktif,” ujar kapolres.
Terungkapnya kasus ‘mengadali’ perusahaan ini, setelah pihak perusahaan melakukan audit. Ternyata laporan perbaikan toko yang diajukan, tidak pernah dilakukan. Sementara dananya diembat pelakunya.
Kerugian perusahaan sebesar Rp 519.956.937. Karena kerugian sebesar itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasusnya.
“Barang yang disita, 27 dokumen dari finance, 27 dokumen pengambilan uang di bank. Sedang barang dari hasil kejahatannya, satu unit sepeda motor Suzuki Satria, Camera Canon Eos, dua TV Led Samsung, Hp merek Oppo dan Vivo, satu unit Truk Mitsubishi Colt Diesel 100 ps warna kuning dan uang 200 lebar seratus ribuan,” papar kapolres. (zkl/foto: zul yunus)
