BUNTOK, banuapost.co.id– Pengedar narkoba HSU diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur di Kincung RT 07, Kelurahan Taniran, Benua Lima, Bartim, Kalteng, Rabu (30/1) petang.
Pelaku, AH (37), warga Banyu Tajun Pangkalan RT 04,
Kecamatan Sungai Pandan, HSU, diamankan sekitar pukul 18:30 WIB.
“Barang bukti yang disita dalam kasus penangkapan ini, paket
sabu seberat 1,79 gram,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan,
yang diminta konfirmasinya, Kamis (31/1) malam.
Dibekuknya pengedar barang haram itu, lanjut Kombes
Hendra, berawal informasi masyarakat, tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Benua Lima.
“Sebelum penangkapan dilakukan, informasi menyebutkan, tersangka
akan mengantarkan pesanan sabu ke Kincung, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua
Lima, Barito Timur,” ujar Kombes Hendra.
Pengintaian yang juga melibatkan Satintelkam Polres
Barito pun dilakukan. Sekitar pukul 18:00 WIB, tersangka melintas, hingga
pergerakannya dibuntuti.
Hampir 30 menit dalam pengintaian, tersangka akhirnya
diringkus. Saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga, ditemukan 1 paket yang diduga narkotika
jenis sabu.
“Barang bukti ditemukan dalam potongan plastik hitam di kantong celana sebelah kanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bartim guna proses lebih lanjut,” beber Kombes Hendra. (yb/din/foto: ilustrasi)
