TANJUNG, banuapost.co.id– Kasus mayat beranak yang mengambang di Sungai Tabalong, tepatnya di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, tuntas diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Pelakunya, MR (16), warga setempat, dijerat pasal 338
KUHP subsider pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman
mati.
Untuk mengungkap tuntas kasus yang menghebohkan warga
Tabalong di penghujung awal 2019 ini, polisi terpaksa membongkar kembali kuburan
korban pembunuhan itu untuk dilakukan otopsi.
Otopsi atau autopsi merupakan
investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian. Kata autopsi berasal
dari bahasa Yunani yang berarti: lihat dengan mata sendiri.
“Motifnya sendiri karena korban meminta pertanggungjawaban
atas kehamilan pada pelakunya,” jelas Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur,
Rabu (6/2).
Pertanggungjawaban itu, sambung Iptu Matnur, diminta
korban, RD (18), ketika berada di dalam kamar rumah pelaku, MR (16), yang kekasihnya
sendiri.
“Diminta pertanggungjawban rupanya pelaku panik, hingga akhirnya terjadilah adu mulut dan saling pukul,
hingga korban tertelungkup di kasur,” ujar Iptu Matnur.
Dari situlah rupanya, lanjut kasat, timbul niatan pelaku
untuk menghabisi korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali pramuka.
“Namun rupanya saat itu korban masih hidup. Akhirnya
pelaku mencekik korban hingga tewas dan membuang mayatnya ke sungai, tepat
berada di belakang rumah,” papar Iptu Matnur.
Meski pengakuan sudah dapat, untuk pemberkasan kasusnya
memaksa polisi melakukan otopsi untuk menselaraskan dengan kondisi jenazahnya.
“Karena itu otopsi dilakukan bekerjasama dengan
Polda Kalsel dan tim medis RSUD Ulin, Selasa (5/2), di TPU Tanjung, tempat
korban dimakamkan,” kata Iptu Matnur.
Dari hasil otopsi itu pula, memang ditemukan tanda-tanda penyebab
kematian korban akibat cekikan di bagian leher, selaras dengan pengakuan
pelakunya.
Disinggung soal status pelajar yang disandang pelakunya
karena masih berusia 16 tahun, menurut Iptu Matnur masa penahanan sementara
maksimal 15 hari.
“Saat ini tersangka kami titipkan ke Mapolsek Murung Pudak di ruangan khusus anak,” imbuhnya. (her/foto: herry)
