GAMBUT, banuapost.co.id– Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 13/2018 serta Peraturan BPH Migas No 06/ 2015, disosialisakan di salah satu hotel di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (7/2).
Peraturan-peraturan ini tentang penyaluran jenis bahan
bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus pada daerah yang belum
terdapat penyalur.
Serta kebijakan pemerintah dengan BBM satu harga dalam
rangka melakukan pengaturan agar ketersediaan dan pendistribusianya dapat
terjamin dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara agen sub penyalur, merupakan salah satu cara
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH MIGAS) bersama pemerintah meningkatkan
ketersediaan serta pemerataan BBM di masyarakat, yang dalam penerapannya, titik
penjualan serta harga, disesuaikan pemda.
Sedang untuk LPG, titik penjualannya ditentukan pertamina,
dan transportnya ditentukan pemda.
Khusus untuk BBM satu harga, Anggota Komite BPH MIGAS,
Jugi Prajogio, mengatakan, kebijakan merupakan salah satu cara pemerintah untuk
memberikan layanan secara merata antara masyarakat di perkotaan maupun di
wilayah terpencil.
“Selama ini, penerapan BBM satu harga sudah mencapai 131
titik. Harapannya di akhir 2019 bisa mencapai angka 170 titik,” katanya.
Sementara Anggota Komisi VII DPR RI, M Dardiansyah,
meminta kepada BPH MIGAS agar meningkatkan pengawasan dalam penyalurannya, terutama
di Kalsel yang masih mengalami krisis.
“Saya meminta agar pengawasan penyaluran migas ditingkatkan
agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Sedang gubernur dalam sambutan yang dibacakan Asisten
Perekonomian dan Pembangunan, Hermansyah, mengatakan, Pemprov Kalsel menyambut
baik inisiatif BPH MIGAS dalam mendorong lembaga Sub Penyalur BBM di tingkat kecamatan
dan desa.
Gubernur berharap, cara tersebut meupakan solusi terbaik terkait pendistribusian BBM yang selama ini belum merata, terutama di daerah Terpencil, Tertinggal dan Terjauh (3T). (cnd/foto: hum)
