BANJARMASIN, banuapost.co.id– Sebanyak 4.444 warga binaan dari seluruh rutan maupun lapas di Kalsel, terancam tidak mencoblos alias kehilangan hak suara dalam Pemilu 2019. Pasalnya, belum melakukan perekaman KTP-e.
Padahal, jumlah warga binaan dari seluruh rutan dan lapas
di Kalsel sebanyak 8.881 orang. Namun hanya 4.363 orang yang melakukan
perekaman KTP-e, 17-19 Januari lalu.
Masih ribuannya warga binaanyang terancam kehilangan hak
suara, terungkap dalam Rakor Evaluasi Hasil Perekaman KTP-e di Lapas/Rutan oleh
disdukcapil di Kantor KPU Kalsel, Kamis (7/2).
“Kurang lebih 50 persen warga binaan dikhawtirkan
tidak bisa ikut memilih, karena indentitas atau status kependudukannya tidak
jelas .” kata Kusbiyantoro, Kabid Bimpasnakinfokom, mewakili Kepala Kemenkumham
Kalsel, di sela menghadiri rakor.
Untuk itu, lanjut Kusbiyantoro, pihaknya beserta jajaran
di Kemenkumham Kalsel mencari solusi untuk mendukung dan menyukseskan Pemilu
2019.
Sementara Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan, yang turut
hadir di rakor ini mengatakan, seluruh rakyat Indonesia yang sudah berusia 17
tahun mempunyai hak untuk memilih.
Hal tersebut, menurutnya, merupakan hak asasi manusia
tanpa terkecuali. Termasuk para warga binaan yang tentunya jangan sampai
kehilangan hak suaranya hanya karena masalah administratif.
“Bila mengacu pada undang-undang, yang menjadi
persyaratan yaitu memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket). Namun kenyataan
di lapangan, masih ditemukan kendala baik dalam proses perekaman maupun kendala
lainnya,” kata Iwan.
Sedang Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, mengaku menunggu hasil
dari rakor yang diikuti perwakilan Disdukcapil se-Indonesia.
“Permasalahan seperti ini juga terjadi di banyak daerah lainnya di Indonesia. Karena itu, untuk tidak lanjut atau solusinya, kita tunggu hasil rakor disdukcapil se-Indonesia,” imbuhnya. (emy/foto: deny yunus)
