BANJARMASIN, banuapost.co.id- Kasus penertiban alat peraga kampanye (APK) No 01, Jokowi-Mar’uf Amin, oleh Bawaslu Banjarbaru, rupanya tak sekadar dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kalsel, tapi juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Tim Hukum TKD 01 Kalsel, Fazlur Rahman dan Ali Murtadlo, ada tiga komisioner Bawaslu Banjarbaru yang diadukan ke DKPP.
Mereka yang dilaporkan, Dahtiar selaku ketua, dan komisioner
lainnya, Nurmadina dan Mukhlis, serta Raga Gapilau Jatsuma, staf Bawaslu
Banjarbaru yang mencopot APK 01 di pagar Bandara Syamsudin Noor, Landasan Ulin,
Minggu (10/3).
“Kami menilai, Bawaslu Banjarbaru dan stafnya, Raga Gapilau
Jatsuma, telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” tegas Ali Murtadlo,
Kamis (14/3).
Beberapa prinsip dasar yang dilanggar, lanjut Ali, yakni
profesionalitas dan akuntabilitas. Karena itu diharapkan, DKPP bisa memberi
sanksi sesuai aturan.
Aksi Raga Gapilau Jatsuma saat mencopot APK 01 hingga videonya
viral di media sosial, menurut Ali, justru telah melabrak prosedur yang berlaku
dalam penertiban alat peraga kampanye.
“Dalam penertiban APK milik TKD 01 harus berkoordinasi dulu. Baik
lisan, terlebih lagi dalam bentuk surat teguran. Tapi anehnya langsung
diturunkan,” ujar Ali.
Aksi Raga Gapilau yang menurunkan APK capres-cawapres 01,
sambung Ali, telah melampaui kewenangan. Karena dilakukan secara individu.
“Inilah yang harus dibenahi Bawaslu Banjarbaru. Makanya kami
melaporkan mereka secara resmi ke DKPP,” tandasnya.
Sesalkan
Menyinggung pernyataan Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar, kepada
wartawan di Banjarbaru, Rabu (13/3) yang mengkhawatirkan jika APK Jokowi-Ma’ruf
Amin akan mendapat protes dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) 02 Kalsel,
disesalkan Ali Murtadlo.
“Seharusnya tidak perlu menurunkan APK milik kami, meski ada
protes dari BPP 02 Kalsel. Kalau mereka mau protes, silakan. Ada mekanisme yang
mengaturnya,” cetus Ali.
Agar kasus ini bisa terang benderang, Ali mengaku TKD Kalsel
menunggu telaahan dari DKPP, sehingga layak untuk disidangkan dalam persidangan
kode etik penyelenggara pemilu, karena telah memenuhi asas formil dan materiil.
“Tidak ada alasan bagi DKPP menolak laporan kami. Apalagi Raga yang mencopot APK itu hanya seorang staf. Bukan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan penertiban,” tegas Ali. (yb//jr/foto: beben)
