BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) capres-cawapres 01 di sekitar Jl A Yani
Km 24 – 28, Banjarbaru, yang diduga dilakukan Bawaslu setempat, Minggu (10/3),
berujung aduan.
Tim Kampanye Daerah (TKD) capres-cawapres Joko Widodo –
KH Ma’aruf Amin, melaporkan Bawaslu Banjarbaru ke Sentra Penegakan Hukum
Terpadu atau Gakumdu Kalsel, Selasa (12/3).
Menurut anggota TKD 01, Fazlur Rahman, akibat pencabutan
yang dilakukan Bawaslu Banjarbaru, APK pihaknya ada yang rusak. Selain itu,
pencabutan terhadap APK tersebut, tidak sesuai aturan.
“Kalau memang APK itu terpasang di tempat yang
dilarang, Bawaslu Banjarbaru tetap harus sesuai mekanisme dalam melakukan
tindakan. Ada teguran terlebih dulu sebelum pencabutan,” kata Fazlur
didampingi kuasa hukum TKD 01 Kalsel, Ali Murtado.
Tak hanya itu, Fazlur juga menilai, tindakan Bawaslu
Banjarbaru hanya sepihak. Karena banyak APK dari tim lain yang tidak
ditertibkan.
Sementara Ali Murtadlo berharap, pengaduan segera
ditindaklanjuti Sentra Gakumdu Kalsel.
“Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti.
Karena tindakan Bawaslu Banjarbaru merupakan sebuah pelanggaran,” tandasnya.
Sedang di tempat terpisah, Kasubag Humas dan Hambal
Bawaslu Kalsel, Doddy Yulihartanto, yang diminta konfirmasinya, tak menampik telah menerima laporan TKD 01 ini.
“Laporan ini akan diproses selama 14 hari
kerja,” jelasnya. (emy/foto: iman)
