BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalsel, Habib
Abdurrahman Bahasyim, melaporkan Adhariani yang juga bertarung menuju senator
pada Pemilu 2019 ke Polda Kalsel dengan tuduhan penyebaran fitnah.
Kedatangan Habib Banua, sapaan akrabnya, ke polda
pun cukup menarik perhatian lantaran didampingi Prof Denny Indrayana PhD. Wakil
Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY itu, menjadi kuasa hukumnya.
“Saya sebagai kuasa hukum mendampingi Habib
melaporkan Pak Adhariani, karena telah melakukan dugaan tindak pidana
penyebaran fitnah,” terang Denny kepada wartawan, Jumat (10/5).
Denny mengaku sudah bertemu langsung Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat. Sementara untuk tindak
lanjutnya, disyarankan membuat laporan tertulis disertai kelengkapan dokumennya,
Senin (13/5).
Menurut Denny, kliennya Habib Banua merasa dicemarkan
nama baik setelah Adhariani membuat laporan ke Bawaslu, terkait dugaan politik
uang yang kemudian berimbas kepada nama baik sang calon anggota DPD petahana
tersebut.
“Karena ini menyangkut harkat dan martabat beliau,
maka setelah menimbang dengan matang, Habib mengambil langkah hukum untuk
menjaga kehormatan, karena memang tidak ada seperti dituduhkan,” jelas Guru
Besar Tamu pada Fakultas Hukum dan Fakultas Sospol di Universitas Melbourne,
Australia.
Sementara Kombes Pol Sofyan Hidayat yang diminta
konfirmasinya, membenarkan kedatangan
Habib Banua dan kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
“Nanti kami teliti terlebih dahulu apa yang pelapor
sampaikan, untuk selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” jelas Sofyan. (imn/foto: iman)
