BANJARMASIN, banuapost.co.id– Bawaslu Kalsel memeriksa sejumlah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Intan, Kabupaten Banjar, Jumat (10/5). Mereka diperiksa terkait dugaan kecurangan pemilu pembuatan berkas laporan DA1.
PPK Karang Intan yang diperiksa, disinyalir mengubah berkas DA1 sebelum disampaikan ke KPU Kalsel. Salinan DA1 tersebut sangat berbeda antara yang disampaikan dengan saksi partai politik.
“Ada dugaan tindak pidana pemilu. Karena dalam rekapitulasi KPU Kalsel, berkas DA1 yang disampaikan kepada Bawaslu dan saksi, tidak sama,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.
Meeki demikian, lanjut Erna, untuk saat ini kasusnya masih dinyatakan pelangggaran administrasi Pemilu. Tetapi apabila benar ditemukan pelanggaran karena mengubah salinan DA1, maka kasusnya mengarah ketindak pidana pemilu.
Bahkan menurut Erna, tak menutup kemungkinan berkas C1
Kecamatan Karang Intan yang sudah ditaruh di kotak suara, dibuka kembali direkapitulasi
KPU Kalsel hari ketiga ini.
Semua itu bertujuan untuk keberlangsungan rapat pleno
rekapitulasi KPU Kalsel rampung sebelum 12 Mei.
“Jika tidak menemukan titik terang dari jawaban PPK, maka
kemungkinan berkas C1 Kecamatan Karang Intan kita buka di sini,” tandasnya.
Dugaan kecurangan ini berawal dari protes Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB). Munculnya dugaan ini, menyebabkan rapat pleno
rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kalsel di Hotel Rattan Inn, Jumat (10/5)
dini hari tadi, mengalami penundaan.
Penundaan dilakukan lantaran berkas DA1 PPK Kecamatan
Karang Intan, Kabupaten Banjar, dan seluruh saksi parpol tidak sesuai.
Secara keseluruhan, rekapitulasi Pemilu Kabupaten Banjar
merupakan perhitungan terakhir di pleno yang telah menginjak hari ketiga ini.
Padahal sebelumnya, pleno ini dijadwalkan hanya berlangsung
dua hari sejak Rabu (8/5) hingga Kamis (9/5). Namun molor dan hingga Jumat (10/5)
siang belum juga selesai. (emy/foto:
deny yunus)
