BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat
Provinsi Kalimantan Selatan Pemilu 2019, berlangsung hingga Jumat (10/5)
dinihari. Namun pleno yang berlangsung
di ball room sebuah hotel di Jl A Yani Km 5 ini, harus diskors hingga pukul 02:30 Wita.
Penyebabnya, pleno rekapitulasi suara untuk Kabupaten
Banjar banyak kekeliruan. Termasuk kesalahan penginputan data yang mengarah
dugaan penggelembungan suara untuk salah satu caleg Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) untuk DPRD Kalsel dari
dapil kabupaten tersebut.
Menurut Sekretaris DPW PKB Kalsel, Hormansyah, dugaan
kesalahan input terjadi di lingkup internal partainya. Sedang jumlah total suara untuk PKB di Kabupaten
Banjar tidak ada perubahan.
Dugaan penggelembungan terjadi pada caleg PKB untuk
pemilihan anggota DPRD Provinsi Kalsel nomor urut 3 atas nama M Ali Syahbana
sebanyak 400 pemilih. Dari DA 1 (pleno kabupaten) hanya tercantum 2.388 suara
menjadi 2.788.
Sementara suara partai dan caleg lainnya di PKB bertotal
3.494 suara, mengalami pengurangan. Yakni Agus Mawardi yang sebelumnya 564
menjadi 473 suara, atau Eko Nur Sujarwo dari 820 terkorting 309 suara menjadi
511 suara.
“Ini jelas merugikan para caleg kami yang sudah bersusah
payah mendapat suara dari masyarakat di Kecamatan Karang Intan. Makanya, kami
mencari kebenaran,” kata Hormansyah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel ini meminta agar KPU Kalsel
segera menyelesaikan masalah itu. Hingga akhirnya, rapat pleno pun terpaksa
diskors.
Usai pengecekan DA1 milik KPU, Bawaslu dan saksi parpol,
Koordinator Divisi Teknis KPU Kalsel, Hatmiati Masy’ud, mengakui terdapat
perbedaan.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pleno diskors.
Penundaan dilakukan sementara sampai PPK Kecamatan Karang Intan yang dijemput,
bisa berhadir di pleno untuk dimintai keterangannya. (emy/foto: deny yunus)
