PELAIHARI, banuapost.co.id–
Peraturan Daerah No 2/ 2018 tentang perubahan Perda No 13/ 2011 tentang Pajak Daerah
dan Perda No 2/2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Tala, mulai
disosialisasikan Bupati Tala, H Sukamta, Rabu (19/6).
Menurut bupati, peraturan perundang-undangan tentang
pajak, khususnya pajak sarang wallet, yang menjadi bagian dari penerimaan pajak
kabupaten/kota, sesuai dengan UU No 28/ 2009.
Dalam pemerintahan, kata bupati, ada namanya kebijakan
dan ada yang namanya kebijaksanaan. Artinya apabila pengusaha walet ingin
keringanan, maka tunaikan dulu aturan perda dan prosedur yang berlaku.
“Penuhi dulu aturan perda. Nanti kalau dirasa berat,
silahkan ajukan keringanan,” ujar Sukamta.
Bahkan Pemkab Tala, sambung bupati, juga terbuka terkait
masalah perizinan. “Jangan sampai ada ASN yang mempersulit perizinan,
apalagi sampai minta-minta uang,” tegasnya. (zkl/foto: ist)
