PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng melakukan
sosialisasi kebijakan bidang pajak ke masyarakat.
Sosialisasi telah menyasar ke berbagai
wilayah kabupaten/kota di Bumi Tambun
Bungai, dari lingkup kecamatan, kelurahan, desa, hingga RT dan RW.
Menurut Kepala Bapenda Kalteng, H Kaspinor,
kepada awak media, Selasa (16/7), sosialisasi bidang pajak ini dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota.
Sosialisasi merupakan salah satu prioritas
program kerja di tahun pajak ke-73 ini. Selain sosialisasi bidang pajak, dalam
rangka meningkatkan pendapata dari sektor ini, juga melakukan sejumlah
terobosan.
“Di antaranya melakukan pemutihan denda yang
prosesnya berakhir pada 31 Mei 2019 lalu,” jelas Kaspinor.
Selain itu, lanjut Kaspinor, Bapenda Kalteng
juga meningkatkan koordinasi antar lembaga dan mitra, terutama pihak kepolisian,
Jasa Raharja, serta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
“Kita juga terus melakukan peningkatan
kualitas layanan bidang perpajakan di seluruh Kantor Samsat (Sistem
Administrasi manunggal Satu Atap) di 14 kabupaten/kota se-Kalteng,” kata mantan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Sukamara itu.
Bahkan pihaknya juga telah mengoperasikan
Samsat Keliling dan Samsat Pembantu yang salah satu fungsinya untuk mempermudah
pembayaran kewajiban pajak perusahaan sektor perkebunan, pertambangan,
perhutanan di wilayah Kalteng.
“Ke depan, kami akan mengadakan Rakor
Pendapatan Daerah se-Kalteng guna mengevaluasi sejauh mana efektivitas
terobosan yang telah dilakukan untuk kemudian membenahi
kekurangan-kekurangannya,” tandas Kaspinor. (sar/foto: ist)
