ANJIR MUARA, banuapost.co.id–
Aktivitas pagi di area persawahan kawasan Handil Haji Ramli, Desa Anjir Serapat
Baru 1 RT 04, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola), yang semula tenang suasananya, mendadak geger.
Dua warganya, Selasa (9.7) kisaran pukul 07:30 Wita,
terlibat perkelahian berdarah, hingga mengakibatkan seorang di antaranya tewas
di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban, Supian (44), Ketua RT 04, Desa Anjir Serapat
Baru, Kecamatan Anjir Muara. Sedang pelakunya, Maklufi alias Ufi (38), tinggal
masih satu kampung dengan korban.
Kronologisnya, menurut keterangan yang diperoleh banuapost.co.id-, pelaku semula berada di
sawahnya membersihkan saluran air dan rumput.
Kemudian korban melintas menunggangi sepeda motor Suzuki
Smash warna hitam DA 4874 JG. Melihat pelaku, korban berhenti dan
menghampiri.
Sejurus kemudian, keduanya terlibat cek cok. Pangkal masalah
dikarenakan pelaku membagikan dokumen BPJS tanpa memberitahu korban.
Karenanya korban merasa tersinggung dilewati begitu saja.
Sedang jabatan korban di wilayahnya adalah Ketua RT. Selajutnya korban langsung
memukul pelaku, tapi pelaku berhasil menghindar. Kemudian korban kembali
memukul menggunakan tabung gas elpiji 3 kg, dan mengenai punggung pelaku.
Pukulan keras itu membuat pelaku sempat terhuyung dan
jatuh. Merasa terdesak, pelaku reflek mengambil parang yang sebelumnya
digunakan untuk membersihkan rumput. Benda tajam itu langsung ditebaskan ke
beberapa bagian tubuh korban, hingga mengakibatkan korban roboh.
Usai menghabisi nyawa korban, menggunakan motor Yamaha
Jupiter MX warna hitam les hijau DA. 3202 MT, pelaku menyerahkan diri ke
Mapolsek Anjir Muara.
Menurut Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, melalui
Kapolsek Anjir Muara, Iptu Wihartanto, saat ini pelaku telah diamankan.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku yang dijerat
Pasal 338 KUHP, telah kita pindahkan ke tahanan Polres Batola,” terang
kapolsek, di sela menghadiri Ramah Tamah Forkopimda Batola dan syukuran HUT
ke-73 Bhayangkara di mapolres setempat, Rabu (10/7).
Dalam kasus tersebut, untuk kepentingan penyidikan polisi
telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 bilah senjata tajam
jenis parang panjang 68 cm, 1 topi warna abu-abu, 1 lembar kaos warna hitam les
kuning, 1 lembar celana panjang jean warna abu-abu. Semua pakaian yang
disita itu belumuran darah.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna
hitam les hijau DA. 3202 MT, 1 pasang sendal jepit warna merah belumuran darah,
1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, serta 1 unit sepeda motor merk
Suzuki Smash warna hitam DA. 4874 JG.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk
kasus tersebut, yakni Jumri (46) dan Rustam (44). Keduanya warga setempat.
(rd/foto : ist)
