PALANGKA RAYA, banuapost.co.id–
Jaringan benda laknat lintas provinsi yang dikendalikan dua narapidana Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kasongan, Kabupaten Katingan dan Palangka Raya, dibongkar
jajaran Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng.
Selain meringkus 6 tersangkanya, jajaran BNNP Kalteng
juga berhasil menggagalkan peredaran 1,6 kg sabu berasal dari Aceh yang masuk
melalui Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
Ke-6 tersangka dalam 2 jaringan penyebar benda haram
tersebut, hingga Kamis (11/7) pagi masih diamankan di Kantor BNNP Kalteng, Jl
Tangkasiang, Kota Palangka Raya.
“Dibongkarnya dua jaringan narkoba lintas provinsi ini,
setelah petugas melakukan operasi selama dua pekan terakhir,” ujar Kepala BNNP
Kalteng, Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi, dalam gelar kasus kepada awak media,
Kamis (11/7).
Dua jaringan narkoba itu, lanjut Brigjend Lilik, ditangkap
di dua lokasi berbeda. Salah satunya di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
“Saat tiba di ruang kedatangan setelah terbang dari Aceh,
transit di Bandara Kualanamo dan Soekarno Hatta, ketiga pelaku HA, SI dan AS,
langsung dilakukan pemeriksaan bersama dengan petugas Bandara Tjilik Riwut,”
beber Brigjend Lilik.
Awalnya, sambung Brigjend Lilik, tidak ditemukan barang
yang mencurigakan, baik di tas maupun sekujur tubuh penumpang asal Aceh
tersebut.
“Namun setelah dilakukan pemeriksan pada bagian sol sepatu
SI yang merupakan suami HA, petugas menemukan dua bungkusan plastik ukuran
cukup besar isinya Kristal yang diduga sabu,” jelas Brigjend Lilik.
Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku menyimpan kristal
itu di bagian sol sepatu untuk mengelabui berbagai pemeriksaan selama melalui
keamanan bandara.
“Sedang sabunya sendiri, sebagaimana pengakuan para ini,
rencananya akan diedarkan di Kota Palangka Raya dan sekitarnya,” ujar Brigjend
Lilik.
Kepala BNNP Kalteng tak menampik terbongkarnya kasus sabu
yang dikendalikan dua napi di Lapas Kasongan dan Palangka Raya tersebut,
bersumber dari laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat inilah yang kemudian setelah
dikoordinasikan dengan pihak lapas, semakin menemukan titik terang ada
pengiriman dari Aceh menuju Palangka Raya,” tandasnya.
Para pelaku ini, imbuh Brigjend Lilik, baik yang berperan
sebagai kurir, terlebih pengerdar, dijerat dengan pasal 113 junto pasal 112
ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
hingga seumur hidup. (yb/din/foto: ist)
