PALANGKA RAYA, banuapost.co.id–
Sedikitnya 116 ekor unggas dilindungi dilepasliarkan Balai Pengamanan dan
Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalteng.
Dilepasliarkannya hewan bertulang belakang di Taman
Nasional Sebangau, Kota Palangka Raya, Jumat (5/7) sore, merupakan hasil sitaan
dari kasus perdagangan burung illegal yang berhasil diungkap.
Turut melepas petugas gabungan Gakkum LHK Kalteng, baik
dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat, Kejaksaan Tinggi, BKSDA dan pihak
Taman Nasional Sebangu Kota Palangka Raya.
Dari 116 ekor unggas itu, 69 ekor di antaranya tiong emas
atau beo, 44 ekor serindit melayu, dan 11 ekor cica daun besar atau cica hijau.
Menurut Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah 1 Palangka
Raya, Irmansyah, dilepasliarkannya ke habitat aslinya unggas ini dilakukan
secara bertahap.
“Cara ini untuk menjaga populasinya agar tidak terjadi
kepunahan,” jelas Irmansyah.
Sedang kasus perdagangan illegalnya sendiri, lanjut
Irmansyah, tetap berproses dengan dua tersangkanya, SR (36) dan MY (34).
“Terungkapnya kasus ini, berkat laporan masyarakat.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Katingan.
Rencananya burung-burung tersebut mau diperdagangkan ke Pulau Jawa,” jelas
Irmansyah.
Surabaya
– Semarang
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku,
sambung Irmansyah, perdagangan ungas yang dilindungi undang-undang itu, sudah
lama dilakukan.
“Pengirimannya ke Kota Surabaya, Jawa Timur, dan
Semarang, Jawa Tengah, melalui transportasi laut di Kota Banjarmasin,” imbuh
Irmansyah. (yb/din/foto: ist)
