BATU AMPAR, banuapost.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan aktivitas penambangan ilegal atau tanpa izin alias PETI, di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Salah satunya di Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, saat
penasehat KPK, Budi Santoso, bersama Korwil 7 KPK, Nana Mulyana, didampingi
Jajaran Dinas ESDM Kalsel sidak di tiga lokasi pertambangan, Rabu (31/7).
Lokasi pertama yang didatangi, area konsesi Hak Guna
Usaha (HGU) kelapa sawit PT Sinar Surya Jorong. Namun saat tim datang, PETI yang diduga dikerjakan PT Dwi Guna Laksana
(DGL) itu, tak beraktivitas.
Rombongan kemudian bergerak ke lokasi kedua di area relenguish (penciutan) PKP2B PT Jorong
Barutama Greston (JBG).
Di lokasi ini, rombongan mendapati masih ada satu alat
yang bekerja. Saat dihentikan, operatornya, Wahyu, mengaku sudah tiga bulan
bekerja untuk mengeruk batubara di lokasi tersebut.
“Kerjanya per shift.
Ada yang siang, ada yang malam. Untuk satu jamnya saya digaji Rp 25 ribu,” kata
Wahyu.
Menurut Wahyu, lahan yang dikerjakan milik seseorang
warga setempat yang ia kenal dengan panggilan Paman Arul. Saat ditanya pemilik
lahan yang ia sebutkan itu memiliki izin atau tidak, Wahyu mengaku tidak mengetahuinya.
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi tiga yang masih di
Kecamatan Batu Ampar, yakni di area konsesi dalam PT Basmo Indo Mandiri. Namun
di lokasi ini tidak nampak ada pekerja. Hanya terlihat empat alat berat yang
terparkir.
Menurut Budi Santoso, kedatangan ke lokasi tambang ini sebagai
upaya koordinasi supervisi pencegahan tindak pidana korupsi. Karena untuk
menindak pelaku pertambangan ilegal, lembaganya tidak memiliki kewenangan.
Kecualia jika ditemukan dugaan korupsi, karena adanya
oknum aparat penegak hukum yang melakukan pembiaran atau malah terlibat
langsung dalam pertambangan ilegal tersebut.
“Kita lebih ke arah perbaikan sistem dan tata kelola. Ini
juga merupakan bagian dari evaluasi. Tapi tidak menutup kemungkinan ada
penindakan sesuai kewenangan lembaga kami, bila ditemukan dugaan korupsi
sehingga terjadi pembiaran,” kata Budi.
Ketiadaan kewenangan menindak PETI, seperti halnya KPK
RI, juga diakui Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito.
Meski demikian, menurut Gunawan, pihaknya sudah sering
melaporkan pertambangan ilegal ini ke aparat penegak hukum. Tapi belum ada
tindakannya hingga kini.
Menurut Gunawan, PETI di Kalsel diduga masih marak di
kabupaten lainnya selain Tanah Laut. Seperti Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu
dan Kotabaru.
“Jumlahnya mungkin sekitar 50 titik,” ujar Gunawan. (emy/foto: deny yunus)
