BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Sejak Februari 2019 lalu, Jl Jenderal Sudirman, Banjarmasin Tengah diberlakukan
satu arah bagi pengendara kendaraan bermotor. Meski sudah dipasang berbagai
rambu pemberitahuan dan larangan, namun masih banyak pengendara yang melanggar.
Banyaknya pelanggar yang menerobos jalan satu arah ini,
terlihat saat aparat gabungan Polresta dan Dishub Kota Banjarmasin, kembali
menggelar razia di kawasan tersebut, Selasa (2/7).
“Penindakan hari ini, kami mencatat ada 50
pelanggar,” kata KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunaryanto,
seraya menambahkan mereka yang melanggar kemudian dijatuhi sanksi tilang.
Menurut Sunaryanto, penertiban satu arah ini harapannya
agar masyarakat tertib dan terhindar dari perpadatan ataupun kemacetan.
“Memang kesannya agak berputar. Tetapi untuk
mencapai suatu ketertiban, perlu adanya pengorbanan dari pengguna jalan,”
ujarnya.
Sunaryanto mengakui, kesadaran pengendara mesti didukung
dengan penindakan. Sebab, pengendara umumnya nekat melawan arah menggunakan
momentum di saat petugas tak berjaga. Meskipun pada dasarnya, masyarakat
Banjarmasin sudah banyak mengetahui aturan tersebut. (emy/foto: deny yunus)
