BANJARMASIN, banuapost.co.id- Satresnarkoba Polresta
Banjarmasin memusnahkan barang bukti hasil kejahatan penyalahgunaan narkoba,
Kamis, (22/8) siang. Pemusnahan dengan cara dilarutkan ke cairan deterjen.
Sedikitnya barang bukti narkoba jenis sabu 220.83 gram
dan ineks 26.64 gram yang dimusnahkan. Barang itu hasil penyidikan dari 16 Laporan Polisi (LP)
dengan 17 tersangka.
“Dari pemusnahan barang bukti ini, Polresta
Banjarmasin berhasil menyelamatkan 3.224 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Perhitungan itu berdasarkan asumsi, 1 gram dapat dikonsumsi 15 orang,”
kata Plh Kasatresnarkoba AKP Ade Papa Rihi.
Para tersangka menyaksikan dan turut ikut serta dalam
pemusnahan barang bukti hasil tangkapan tenggat waktu Juni hingga Agustus
tersebut.
Anugerah dan Burhanuddin, merupakan dua dari 17 tersangka
yang memiliki dan mengedarkan sabu dengan barang bukti cukup banyak berjumlah
137 gram.
“Mengantar barang diupah Rp 500 ribu dan sudah dua
kali transaksi. Ditangkap di Jalan Belitung,” ujar Anugerah, warga
Belitung yang menjadi salah satu tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para
tersangka dijerat pasal 114 UU tentang Narkotika No: 35/2009 dengan ancaman
maksimal hukuman mati. (emy/foto: ist)
