MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Dugaan korupsi di Desa Trinsing, Teweh Selatan, yang tengah ditangani Polres
Barito Utara, statusnya naik ke tahap penyidikan.
Menurut Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus
Siregar, selain hasil audit Inspektorat Barut, sedikitnya 15 saksi sudah
didengar keterangannya.
“Kerugian negara ditaksir sekitar Rp391 juta. Sedang
barang bukti yang amankan, pencairan dana desa, alokasi dana desa, slip
penarikan, dan laporan pertanggungjawaban anggaran 2018,” jelas AKBP Dostan saat
jumpa media di Muara Teweh, Jumat (30/8) siang.
Sementara Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, tak
menampik penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah memasuki
tahap penyidikan.
”Untuk dugaan kasus korupsi itu, kita baru naik dari
lidik ke sidik. Belum kita tetapkan tersangka. Nanti kita harus melakukan gelar
perkara di Polda Kalteng,” tandas AKP Kristanto.
Sebelumnya Kades Trinsing, Heri Mansupardi, secara tegas
membantah hasil penyelidikan polisi, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Tidak ada pembangunan di Trinsing menggunakan DD sebesar
Rp391 juta selama TA 2018. Soal laporan, bendahara yang bertanggungjawab,” kata
Heri kepada wartawan, Jumat pagi.
Proyek fisik yang dilaksanakan, seingat Heri, menelan
dana sekitar Rp500 juta mencakup tiga pekerjaan, yaitu rigid jalan, pembuatan
gapura atau stelling air, dan penetapan batas desa.
“Semua proyek fisik, beres dikerjakan. Kita juga minta Inspektorat lewat APIP untuk mengeceknya. Ada surat permintaan untuk pemeriksaan khusus,” ujar Heri. (arh/foto: ist)
