BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Seperti tak habis-habisnya, meski hampir tiap hari polisi mengungkap kasus
narkoba di Kota Banjarmasin. Namun kenyataannya, pelakonnya bukan berkurang. Bahkan
kian bangat.
Padahal untuk urusan benda laknat ini, paling sedikit 2
tahun harus menginap di Hotel Prodeo bin penjara. Terkesan aneh memang ketika hukum
tak mampu membuat pengedar benda haram tersebut jera.
Belum juga selesai BAP kasus narkoba terdahulu, polisi
kembali membuat BAP serupa, karena kasus baru kembali diungkap.
Seperti itulah kini tugas jajaran Subdit 1 Narkoba Polda
Kalsel yang pada Selasa (17/9) sekitar pukul 13:30 Wita, menggagalkan peredaran
sabu di wilayah Belitung, Banjarmasin Barat.
Selain meringkus 2 pelakunya, juga disita 5 paket sabu dengan
berat kotor 1,37 gram (bersih 0,42 gram), 1 timbangan digital dan 1 bendel
plastik klip.
“Kedua pengedar yang diringkus, Rah alias Cicing (29),
warga Gg Amal Utama, Jl.Belitung Darat, Banjarmasin Barat dan Asp alias Batu
(25), warga Gg Teuku Umar, Jl Belitung Darat, Banjarmasin Barat,” ujar Kabag Binobsnal
Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, yang diminta penjelasannya, Kamis (19/9).
Untuk kedua pelaku ini lanjut AKBP Sigit, dikenai pasal
132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika. (imn/foto: ist)
