BANJARMASIN, banuapost.co.id– Penyelundupan sedikitnya 50 gram sabu, digagalkan petugas Lapas Klas IIA Banjarmasin alias penjara Teluk Dalam. Digagalkannya rencana peredaran barang haram itu terjadi Sabtu (31/8),
Menurut Kabag Humas Kanwilkumham Kalsel, Sugito, bermula seseorang menitipkan 2 kaleng cat kepada LF, seorang warga binaan.
“Namun ketika dilakukan pemeriksaan, isinya bukan cat, Tapi kristal yang diduga sebagai sabu,” jelas Sugito, Senin (2/9).
Atas penemuan, lanjut Sugito, petugas langsung melapor ke
pejabat lapas yang berwenang, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Barang haram tersebut, menurut Sugito, akan dikirimkan ke
JH, seorang warga binaan di dalam LP tersebut.
“Meski demikian, untuk pengusutan kasusnya lebih lanjut,
tersangka bersama barang buktinya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalsel,”
ujar Sugito. (yb/jjr/foto:ist)
