MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Barut 2019, November mendatang,
tidak diperolehkan menggunakan dana yang bersumber dari APBDes.
“Dalam pelaksanaanya, Pemerintah Desa (Pemdes) dilarang
mengunakan APBDes, sesuai Permedagri No: 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,
telah diubah dengan Permendagri No: 65/2017 tentang Pemilihan Kepala Desa
sebagaimana beberapa pasal dan ayat yang diubah dalam peraturan menteri
dimaksud,” jelas Kabid Pembinaan Kelembagaan Pemerintah Desa Kelurahan dan BPD,
Samsul Astorijaya, Kamis (5/9)
Karena itu, lanjut Samsul, sesuai mekanisme panitia di
desa masing-masing agar mempersiapkan dan melaksanakan, sebagaimana hasil rapat
Dinas Sosial dan PMD Barito Utara, beberapa hari lalu.
Menurut Samsul, sebagaimana pasal 48 Ayat (1)
menjelaskan, biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota,
biayanya dibebankan pada APBD.
“Hal ini dimaknai, seluruh biaya pilkades serentak
sampai ke kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara, dibebankan kepada APBD
Kabupaten tanpa ada pembebanan pada APBDes,” jelasnya.
Di Barito Utara, sebanyak 20 desa dari sembilan Kecamatan,
akan melaksanakan pilkades. Ke-20 desa itu, Rimba Sari, Sei Rahayu I dan Lemo I
(Kecamatan Teweh Tengah), Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Desa Muara
Inu, Hurung Inep, Muara Pari dan Desa Haragandang Kecamatan Lahei.
Kemudian Kecamatan Gunung Purei Lampeong I, Linon Besi II dan Tanjung Harapan,
Kecamatan Gunung Timang Desa Kandui dan Pelari, Kecamatan Montallat Desa Sikan,
Ruji dan Kamawen, Kecamatan Teweh Baru Desa Liang Naga, Kecamatan Teweh
Selatan, Desa Tawan Jaya dan Pandran Raya serta Kecamatan Teweh Timur Desa
Mampuak II. (arh/foto: ist)
