PELAIHARI, banuapost.co.id- Polres Tanah
Laut dan Kejaksaan Negeri setempat, membuat MoU atau kesepahaman menyangkut
penanganan kasus karhutla. Kesepakatan dengan nama: Penegakan Hukum Karhutla
atau Gakkum Karhutla, ditandatangani Kapolres AKBP Sentot Adi Dharmawan dan Kajari Abdul
Rahman.
Pemikiran dibentuknya Gakkum Karhutla,
karena Tanah Laut merupakan salah satu kawasan yang menjadi langganan titik
api, baik yang terjadi karena faktor alam, maupun faktor manusia. Faktor
manusia inilah yang akan menjadi prioritas kedua institusi penegak hukum
tersebut.
Dengan adanya Gakkum Karhutla ini,
penangan kasus karhutla akan berlangsung cepat. Karena Kejaksaan terlibat
langsung sampai pemberkasan untuk diajukan ke meja hijau.
Polisi saat menangani kasus karhutla
tinggal menggelar ekpose dengan penyidik kejaksaan yang ditunjuk. Setelah
selesai menetapkan barang bukti, keduanya kemudian sama-sama menerapkan pasal
yang akan dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan.
Kasatreskrim Polres Tala, AKP Alvin
Agung Wibawa mengungkapkan, Gakkum Karhutla merupakan terobosan untuk
mempercepat penanganan kasusnya, mengingat Tanah Laut merupakan salah satu
kawasan yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Karhutla menjadi masalah serius di
Tanah Laut. Sehingga kami menyatukan sikap dengan pihak kejaksaan dalam
menangani kasusnya,” jelas ALP Alvin yang diminta konfirmasinya, Rabu (18/9).
Adanya kesepahaman ini, lanjut AKP
Alvin, akan memudahkan penanganan kasus
karhutla, termasuk menentukan timeline perkara, kapan dilakukan ekpose pertama,
atau ekpose kedua.
Sementara Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tala, Agung Wijayanto tak menampik adanya
Gakkum Karhutla, bertujuan untuk
mempersingkat proses penanganan kasusnya. Sehingga dalam pemberkasannya, tidak
terjadi lagi bolak-balik perkara.
“Proses penanganan kasus karhutla bisa
lebih cepat dengan adanya MOU atau kesepahaman ini,” imbuh Agung yang ditemui
di tempat terpisah.
Menurut Agung, kejaksaan hanya
menunggu suatu perkara yang akan diserahkan penyidik. Setelah mempelajari
berkas, bisa dikembalikan kalau dinilai belum lengkap. Sedang dalam Gakkum
Karhutla,mereka bekerja bersama-sama sampai ke lokasi kejadian.
Keberadaan Gakkum Karhutla ini ke depannya
diharapkan akan diperkuat dengan tim ahli, terutama dari Dinas Penataan Ruang
Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup. Karena karhutla merupakan masalah
lingkungan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan BPBD
Tanah Laut, per 15 September 2019, karhutla di kabupaten itu sudah mencapai 328
kali dengan luas lahan yang terbakar mencapai 851,75 hektare, termasuk 8 hektare
kawasan hutan. (zkl/foto: ist)
