PONTIANAK, banuapost.co.id–
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek
Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari
Provinsi Kalbar, Kalsel, Kalteng dan Kaltim.
Pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya
dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No: 88/2017.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Taman Digulis
Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis (5/9).
“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan
dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang
ini,” ujar presiden dalam sambutannya.
Penyerahan SK TORA akan memberi kepastian bagi masyarakat
yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan
dalam kurun waktu 20 tahun. Sehingga masyarakat dapat memiliki legalitas atas
tanah tersebut.
Selain untuk memberikan kepastian hukum, SK TORA juga
diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam
kawasan hutan, melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.
Penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti
oleh Badan Pertanahan Nasional agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan
nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut.
Di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan
redistribusi lahan dari kawasan hutan yang hingga saat ini telah tersedia seluas
kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat.
SK TORA di Kalimantan yang diserahkan, mencakup lahan
seluas kurang lebih 17.854,75 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalbar,
Kaltim, Kalsel dan Kalteng.
Khusus SK Hutan Adat, presiden menyerahkan ke masyarakat
adat di Kalimantan Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua,
dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektare.
Diberikan pula SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue
dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110
hektare.
Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan wujud
komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat
kecil, utamanya yang berada di dalam kawasan hutan melalui reforma agraria.
“Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang
gede-gede (korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke
yang gede-gede. Tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan,” tegas presiden.
(yb/din/foto: kris/setneg)
