MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Dilarang membuka ladang dengan cara membakar, petani desa Lampeong dan desa lainnya
di Gunung Purei, Barut, mendatangi kantor Kecamatan setempat.
Kedatangan puluhan para petani, Jumat (11/10) pagi kisaran
pukul 09:00 WIB, meminta kepada pemerintah untuk mencari solusinya.
Para petani disambut pihak sambut baik Camat Gunung Purei,
Ester, unsur Tripika. Sementara aksi, didampingi pihak Koramil dan Polsek
setempat.
Ketua Himpunan Tani Peladang Tradisional (HTPT) se
Kecamatan Gunung Purei, Dedy mengatakan, kedatangan ke kantor camat untuk
meminta kebijakan pemerintah daerah.
Sebab selama ini, para petani ladang membuka lahan dengan
cara tradisonal atau membakar. Namun dengan adanya larangan pemerintah, para
petani di wilayah Gunung Purei tidak berani membuka ladang dengan cara tradisional
itu.
Sementara jika petani membuka lahan dengan cara modern
atau menggunakan alat berat, maka biaya yang dikeluarkan akan sangat besar.
Sedang petani banyak yang tidak mampu untuk itu.
“Karena itu kita datang ke kecamatan, memohon kebijakan
dari pemerintah daerah. Memohon diterbitkan perbub perlindungan peladang
tradisional dan hentikan kriminalisasi terhadap para peladang,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Gunung Purei Ester
menerima aspirasi dan akan meneruskannya
ke Pemkab Barut. “Aspirasi masyarakat ini akan disampaikan langsung ke Bupati
Barito Utara,” tegas Ester.
Sementara Kapolsek Gunung Purei, Ipda Kuslan, sangat
mengapresiasi aksi damai serta aspirasi yang disampaikan melalui pembicara HPPT.
“Kami juga akan menyampaikan semua keluhan masyarakat
Gunung Purei ke Kapolres Barito Utara untuk mencari solusi yang baik bagi
masyarakat di daerah ini,” kata Ipda Kuslan. (arh/foto: ist)
