PELANGKA
RAYA, banuapost.co.id– Salah satu
anggota DPRD Kapuas asal Partai NasDem yang positif menggunakan narkoba, hanya
menjalani rehabilitasi di Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng.
Wakil rakyat itu, Ber, SH (35), warga Desa Supang, Kecamatan
Kapuas Hulu, Kapuas, diamankan ketika melintas menggunakan mobil Kijang Inova
KH 1967 BD di depan Mapolres Sebangau, Jl Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan,
Kota Palangka Raya, Rabu (9/10).
Penyandang gelar sarjana hukum itu, diamankan dengan teman
wanitanya, Tir (24), mahasiswi warga Desa Hurung Kampin RT 001, Pasak Talawang,
Kabupaten Kapuas, karena positif setelah dilakukan tes urine.
Meski
pemeriksaan secara marathon dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng
terhadap wakil rakyat itu, namun statusnya hanya sebagai pengguna. Karena tidak
cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Pasalnya selama penyelidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak ada
indikasi terlibat dalam tindak pidana, baik sebagai bandar, pengedar, kurir
maupun produsen narkoba.
Akibatnya, proses hukum pun tidak dapat dilanjutkan. Namun demikian, kader Partai NasDem Kapuas itu wajib
menjalani rehabilitasi di BNNP Kalteng.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Jumat (11/10) siang, di BNNP
Kalteng, Jl Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Ber mengaku bersama teman
wanitanya menggunakan ekstasi ketika berhibur di sebuah hotel di Kota Banjarmasin. Sedang
barang haramnya, dibeli
dari seseorang di rumah hiburan malam di lingkungan hotel tersebut.
“Meski
tes urinenya positif jenis ekstasi, namun karena barang buktinya tak ditemukan,
proses hukum keduanya tidak bisa dilanjutkan,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng,
Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam jumpa awak media, Jumat (11/10).
Namun
demikian, sambung Kombes Hendra, keduanya wajib menjalani rehabilitas di BNNP
Kalteng. Bahkan khusus untuk oknum anggota dewan itu, juga dikenakan wajib
lapor selama satu bulan ke kantor polisi. (yb/din/foto:
ist)
