PELAIHARI, banuapost.co.id – Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto mengimbau keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak (P2A) di Aula Sarantang Saruntung, Kecamatan Pelaihari, Kamis (2/7).
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tala itu dihadiri Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Ketua TP PKK Tala Hj Dian Rahmat, unsur Forkopimda Tala, Tokoh Agama, PCNU, PD Muhammadiyah, organisasi kepemudaan (OKP) dan Kepala SKPD serta para camat.
Bupati Tala dalam sambutannya menjelaskan masalah perlindungan perempuan dan anak merupakan visi pemerintah daerah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.
Menurut bupati, kepedulianya terhadap persoalan tersebut bermula dari pengalamannya saat menemukan kejadian adanya seorang anak yang menjadi korban sehingga harus dititipkan di pondok pesantren akibat keluarga memilih menutupi kejadian yang dialami si anak.
Berdasarkan kejadian itu, bupati akhirnya minta data kasus di Tala, dan ternyata banyak yang tidak sampai di pengadiilan.
“Banyak yang diselesaikan melalui mediasi, padahal ini merupakan kejadian serius yang harus kita tangani bersama,” ujar bupati dalam sambutannya itu.
Kekhawatiran bupati itu sangat beralasan, mengingat pada tahun 2025 di Tala ada 64 kasus kekerasan perempuan dan anak, sedangkan pada tahun 2026 sampai bulan Juni 2026 sudah masuk laporan 35 kasus, 23 kasus diantaranya masalah anak yang terdiri dari 11 anak perempuan dan 12 laki-laki.
“Sampai bulan Juni saja sudah 35 kasus, bagaimana nanti sampai Desember. Ini yang menjadi kekhawatiran kita bersama,” katanya.
Bupati juga mengungkapkan upaya pencegahan tidak hanya dibebankan pada aparat penegak hukum, ini harus melibatkan seluruh unsur mulai dari pemerintah, dunis pendidikan, tokoh agama dan aparat desa hingga organisasi kemasyarakatan.
“Mari kita bersama-sama memberikan edukasi kepada anak-anak kita, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat. Pencegahan lebih baik daripada penindakan,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tala, Maria Ulfah, mengungkapkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah menangani 35 korban sepanjang semester pertama 2026.
Korban terdiri atas 12 perempuan dewasa dan 23 anak, masing-masing 11 anak perempuan serta 12 anak laki-laki.
“Kelompok anak menjadi kelompok paling rentan terhadap tindak kekerasan. Ini harus menjadi perhatian seluruh pihak,” ujarnya.
Dari seluruh laporan yang diterima, terdapat 13 kasus kekerasan seksual. Sebanyak 12 korbannya merupakan anak-anak, sedangkan satu korban merupakan perempuan dewasa.
Selain itu, terdapat dua kasus kekerasan fisik terhadap anak serta sembilan kasus kekerasan psikis. Maria juga mengungkapkan lokasi kejadian terbanyak justru berada di rumah, yakni sembilan kasus.
Berikutnya fasilitas umum delapan kasus, sekolah dua kasus, tempat kerja dua kasus, dan lokasi lainnya. Dari pemetaan wilayah, Kecamatan Pelaihari menempati urutan pertama dengan 15 kasus, disusul Takisung enam kasus, Bati-Bati empat kasus, dan Jorong tiga kasus.
Menurut Maria, seluruh korban memperoleh layanan mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan psikologis hingga fasilitas rumah perlindungan sementara.
Penanganan dilakukan bersama Unit PPA Polres Tanah Laut, Satpol PP, sekolah serta berbagai pihak lainnya.
Selain itu, hingga Juni 2026 juga tercatat 14 permohonan dispensasi kawin anak.
Dari jumlah tersebut hanya lima pasangan yang direkomendasikan menikah, sedangkan sembilan lainnya tidak direkomendasikan setelah melalui pendampingan.
Karena itu, melalui komitmen bersama seluruh pihak sepakat memperkuat tiga strategi utama, yakni pencegahan berbasis masyarakat melalui PATBM, penanganan cepat lintas sektor, serta pengawasan lingkungan rumah, sekolah dan ruang publik. (zkl/foto: zul)