BANJARBARU, banuapost.co.id– Kasus karhutla di Jl Handil Bina Tania tau Handil V, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru, direkonstruksi Unit Tipiter Satreskrim Polres setempat, Kamis (10/10) sore. Sedikitnya ada 19 adegan kembali diperagakan tersangkanya, AP.
Menurut Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati,
penetapan terhadap AP sebagai terangkanya, selain hasil penyelidikan, pemeriksaan
saksi dan saksi ahli, juga olah TKP.
“Karena itu untuk lebih melengkapi berkasnya, rekonstruksi
dilakukan petugas,” jelas AKP Siti.
Awal kasus itu sendiri, lanjut AKP Siti, dari tersangka
bersama saksi Ahmad Hartoyo diminta pemilik tanah, Bambang Susanto, Rabu
(14/8), membersihan lahan.
Semula keduanya membersihkan lahan dengan parang. Namun
saat istirahat, AP merokok dan meninggalkannya dalam kondisi menyala saat
bermaksud berteduh di rumah salah satu warga tidak jauh dari area lahan.
Merasa cukup istirahatnya, saksi ingin melanjutkan kembali
pekerjaannya membersihkan lahan. Tapi tiba-tiba api sudah membesar, hingga
membakar sekitar 2 hektare lahan.
Setelah itu sekitar 5 menit berselang, Tim Karhutla dari
Polsek Banjarbaru Barat datang dan membantu memadamkan lahan bersama AP dan
saksi Ahmad Hartoyo.
Sejak dapat dipadamkan, Tim Karhutla Polsek Banjarbaru
Barat melakukan interogasi, serta membawa pelaku ke Mapolres Banjarbaru untuk
dilakukan pemeriksaan.
Cukup bukti, status pun dinaikan menjadi tersangka dengan
sangkaan pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP. Ancaman hukum untuk pasal ini, kurungan
maksimal 5 tahun penjara. (riz/foto: ist)
