MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Uang pengganti tunjangan guru di Lahei Barat sebesar Rp 40 juta yang dikorupsi,
dikembalikan Kejari Barito Utara.
Pengembalian langsung dilakukan Kajari Basrulnas SH
kepada Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) melalui kuasa Bendahara
Umum Daerah, H Nurul. Pengembalian disaksikan
pihak Dinas Pendidikan Barut, Drs H Ardian.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Indra Aprio Handry Saragih,
sesuai putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya No: 15/pidsus.TPK/2019, uang dikembalikan
ke kas daerah untik kemudian dibayarkan kepada guru-guru SD se Kecamatan Lahei
Barat sebagai pembayaran tunjangan daerah, gaji 13 dan gaji 14.
“Teknisnya terserah kepada dinas pendidikan dan sebaiknya
dibayarkan sama rata kepada 85 guru SD,” kata Indra Aprio, Selasa (8/10).
Terpidana Aswad masih akan mengembalikan kekurangan uang
pengganti sebesar Rp78.323.307 dari total keseluruhan uang pengganti yang
menjadi kewajibannya Rp118.323.307.
Sementara Kajari Basrulnas berharap terpidana segera
melaksanakan kewajibannya. Sebab jika tidak, harta benda yang dimiliki akan
disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Sebelumya diberitakan Aswad PNS Disdik Barito Utara yang
bertugas di UPK Kecamatan Lahei Barat, menilap dana tunjangan daerah bulan Juni
dan gaji ke-13 serta 14 para guru. Kasus itu terjadi pada Juni 2017. Aswad
ditunjuk Disdik Barito Utara sebagai juru bayar di UPK Dinas Pendidikan
Kecamatan Lahei Barat.
Setelah dia berhasil mencairkan dan menerima dana dari
bendahara Dinas Pendidikan, dana itu dipakai untuk keperluan menutup utang dan
berjudi. Aswad divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda uang Rp 50
juta. (arh/foto: ist)
