PELAIHARI, banuapost.co.id – Menindaklanjuti keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPDK) mendatangi warung UMKM di kawasan Pasar Pelaihari yang disulap menjadi tempat karaoke, Selasa (11/8).
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, Danoe Sulaiman. Petugas Pengawal Peraturan Daerah (Perda) dan diikuti petugas dari Bidang Pasar Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Kumdag) Tala.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi yang berada di belakang Pasar Parabola itu, petugas menemukan delapan ruang karaoke yang dikelola tiga orang. Seluruh aktivitas karaoke di ruangan tersebut kemudian dihentikan.
Sedangkan pemilik maupun pengelola dipanggil ke Mako Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (12/8) untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ironis memang, lokasi yang diperuntukkan bagi pedagang UMKM itu berubah fungsi jadi tempat karaoke, padahal sebelumnya Diskumdag Tala sudah menyampaikan surat larangan membuka karaoke di lingkungan tersebut.
Kepala Satpol PPDK Tala, Danoe Sulaiman mengatakan giat tersebut dilaksanakan berdasarkan keluhan warga dengan adanya aktivitas karaoke di lokasi tersebut yang menimbulkan suara musik yang terdengar hingga lingkungan sekitar. Warga berharap fungsi warung dapat dikembalikan sebagai tempat usaha kuliner dan UMKM.
“Kami melakukan giat tersebut menindaklanjuti keluhan warga, karena merasa terganggu dengan adanyak aktivitas tempat karaoke di lingkungan mereka,” kata Kasatpol PPDK Tala, Rabu (12/8).
Menurut Kasatpol PPDK pemilik atau pengelola tempat karaoke tersebut diminta untuk datang ke Markas Satpol PPDK uantuk mendapatkan pembinaan sekaligus menandatangani perjanjian.
Sementara itu Rahmadi dari Bidang Pasar Dinas Kumdag Tala membenarkan lokasi yang didatangi Satpol PPDK Tala itu merupakan kawasan pasar yang diperuntukkan untuk UMKM.
“Hal ini akan segera kami laporkan kepada pimpinan,mengenai langkah apa yang akan diambil menyangkut klokasi tersebut, mengingat sebelumnya Diskumdag sudah mengeluarkan surat kepada pemilik agar tidak membuka karaoke,” kata Rahmadi.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan kenyamanan masyarakat. Satpol PP dan Damkar akan terus melakukan pengawasan serta menindaklanjuti aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. (zkl/foto: ist)