RANTAU, banuapost.co.id–
Sebanyak 616 liter BBM berjenis premium, diamankan Polsek Lokpaikat. Sementara
pelangsirnya, Kam ( 47), warga Desa Bingka, Kecamatan Awayan, Balangan, diamankan,
Rabu (9/10) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji, yang diminta
kofirmasinya, membenarkan penangkapan
pelaku penyelewengan BBM bersubsidi jenis premium.
“Pelaku ditangkap di Jl Brigjend Hasan Basri,
kecamatan Lokpaikat, Tapin, ketika tengah melintas dengan membawa BBM sebanyak
616 liter tanpa surat izin,” tuturnya.
Penangkapan itu sendiri, lanjut Puryaji, berdasarkan
laporan warga yang mengetahui pelaku membawa BBM tanpa surat Izin.
“Dari hasil penangkapan, diamankan sebagai barang
bukti satu unit mobil Suzuki pick up DA 8207 YC berikut
dengan STNK-nya serta ratusan liter premium dan jerigenya,” beber Puryaji.
Atas perbuatan ini, sambung Puryaji, pelaku disangkakan dengan
pasal 53 huruf b atau huruf d UU RI No
22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. (riz/foto
: ist)
