MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Diduga sebagai penjual kristal laknat, DN alias Dayat, warga Jl Impres RT 03,
Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Barat, Barito Utara, diamankan polisi.
Tersangka ditangkap di Jl Akasi RT 06 RW 02, Kelurahan
Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (17/10), dengan barang bukti 0,25 gram sabu.
“Barang bukti ditemukan di saku celana sebelah kanan
pelaku,” jelas Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, yang diminta penjelasannya,
Jumat (18/10).
Penangkapan pelaku, lanjut Iptu Adhy, berawal dari informasi
masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas.
“Selain barang bukti sabu, juga diamankan seperangkat
alat hisap sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 timbangan digital warna
silver,” ujar Iptu Adhy.
Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo
pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pasal ini hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal
20 tahun.” Imbuh Iptu Adhy, seraya menambahkan masih mengembangkan kasus untuk
mengejar bandar besarnya. (arh/foto: ist)
