MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Penyedia sabu ke sopir truk di Desa Sabuh, Teweh Baru, diamankan Satnarkoba
Polres Barut.
AS alias Bandi (41), warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh
Baru, dibekuk di Jl Perusahan Astral Bina Km 01 arah Desa Sabuh – Desa Sikui, Kamis
(10/10) malam kisaran pukul 20:00 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket
plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,33 gram.
“Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, sering menjual
narkoba kepada para sopir truk,” kata Kasatnarkoba Polres barut, Iptu Adhy
Heriyanto, Jumat (11/10).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Adhy, di dalam
tas pelaku di temukan narkotika jenis sabu serta beberapa barang bukti lainya.
Selanjutnya, pelaku
dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Barito Utara untuk
dilakukan proses lebih lanjut.
“Dia kita sangkaan dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU No:
35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun
penjara,” jelas kasat. (arh/foto: ist)
