PELAIHARI, banuapost.co.id– Satuan Operasional Kepatuhan Internal dalam
Apel Pencanangan Gerakan Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Rumah Tahanan
Negara Klas IIB Pelaihari, dikukuhkan.
Pengukuhan dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil
Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin Kiemas, di Rutan Klas IIB Pelaihari, Selasa (8/10).
SATOPS PATNAL merupakan satuan tugas yang bertugas
melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan aspek pengawasan yang tidak
hanya statis, tapi bisa bersifat dinamis di lapas.
Kepatuhan Internal sendiri merupakan cara untuk penilaian
tentang tingkat kepatuhan petugas dalam pelaksanaan prosedur standard
Operasional dalam layanan dan tugas keamanan
Dalam amanatnya, Alfi Zahrin mengingatkan, seluruh
kegiatan dan keputusan yang dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan harus sesuai
dengan regulasi dan prosedur yang telah ditentukan.
Alfi juga berpesan untuk terus meningkatkan pemberantasan
narkoba di lapas dan rutan.
Usai acara diadakan kegiatan razia bersama SATOPS PATNAL
Kalsel, yaitu dari Satgas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lapas Banjarmasin, Bapas
Klas I Banjarmasin, Rutan Marabahan, LPKA Martapura, Lapas Klas III Banjarbaru,
Lapas Narkotika Karang Intan serta RUBASAN Martapura.
“Dalam pelaksanaan razia ini, kita utamakan
melaksanakan dengan cara yang santun agar tidak melukai hati warga binaan,”
ujar Alvi. (zkl/foto: ist)
