BANJARMASIN, banuapost.co.id– Suami istri terpaksa berurusan dengan jajaran Polsek Banjarmasin Barat. Kedua warga Jl Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, Er alias Iwan Bengkel (30) dan Ny Siti Aisyah alias Esah (23), kesandung sabu
Pasutri ini diamankan karena kedapatan menyimpang dua
paket sabu seberat 0,86 gram. Dua paket sabu mereka sembunyikan di kotak rokok
yang ditemukan di bawah teras rumah. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp 2
Juta diduga hasil transaksi narkotika.
Keduanya diciduk di rumah mereka di Jl Alalak Tengah,
Banjarmasin Utara, Senin (14/10) malam sekitar pukul 22:00 Wita.
Sebelumnya, anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat
informasi pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.
“Kemudian dilakukan lidik. Saat pelaku di rumah, langsung
dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti,” jelas Kanitpeskrim Iptu
Sunarto, Kamis (17/10).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya itetapkan sebagai
tersangka dengan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(emy/foto: ist)
