BANJARBARU, banuapost.co.id–
Sedikitnya 12 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender di Polres Banjarbaru,
Jumat (8/11).
Barang bukti 12 gram sabu itu, menurut Wakapolres Kompol Andik Eko Siswanto, berasal dari lima
tersangka.
“Lima tersangka diamankan dari pengungkapan tiga
kasus di tempat berbeda,” jelas Kompol Andik.
Penangkapan pertama, tersangka DK alias Deded, di komplek
Citra Palam Permai Blok T No 12, Kelurhan Guntung Manggis, Landasan Ulin,
Banjarbaru.
Dari hasil pengembangan Deded, di rumah salah seorang
saudaranya, di Komplek Caraka Blok Caraka 4 No 5, Loktabat Utara, Kecamatan
Loktabat Utara.
“Dari keterangan Deded, mendapatkan kristal laknat
tersebut dari saudara Win alias Wiwin di Kota Banjarmasin,” terang
wakapolres.
Setelah itu, sambung Kompol Andik, pengembangan kembali
dilakukan di rumah Win di Gg Bersama No 8, Kelayan Tengah, Kecamatan
Banjarmasin Selatan, sekaligus penangkapan.
Sedang tersangka lainnya, Udin ditangkap pada 16 Oktober
2019 di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar.
“Sementara tujuan pemusnahan barang bukti, sesuai pasal
91 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, agar tidak disalahgunakan pihak
yang berkepentingan,” pungkas Kompol Andik. (riz/foto: rizal)
