BANJARBARU, banuapost.co.id–
Ikon Banjarbaru sebagai ‘Kota Pelajar’ atau ikon-ikon apalah yang dicapkan
pemerintah daerahnya, hendaknya dikaji dengan berbagai pihak.
Kalau hanya sekedar ikon supaya terdengar mentereng saja
(baca: doang), bisa jadi seperti Kota
Banjarbaru ini.
Apa masih pantas disebut sebagai Kota Palajar? Pasalnya,
kasus pidana yang ditangani Kejaksaan Negerinya, 42 persen di antaranya justeru
masalah narkotika. Meski para tersangkanya bukan pelajar.
Soal 42 persen ini dikemukakan Kasipidum Kejari
Banjarbaru, Akhmad Budi Muklish, usai pemusnahan barang bukti narkotika di
Mapolres Banjarbaru, Jumat (8/11) pagi.
Menurut Budi, selama 2019 ada sebanyak 157 perkara yang
ditangani Kejaksaan Negeri Banjarbaru, kasus peredaran gelap narkotika.
“Sedang di 2018, hanya sebanyak 150 pekara,”
katanya.
Dengan demikian, lanjut Budi, pekara kasus narkotika di
Banjarbaru mengalami peningkatan,. Karena belum berakhir 2019 ini sudah
mencapai 157 perkara.
“Banjarbaru merupakan wilayah kecil, akan tetapi
objek vital yang mungkin menjadi pendorong faktor peredaran kasus narkotika,”
tandasnya.
Meski mengalami peningkatan, sambung Budi, bukan berarti
Banjarbaru terbesar. Karena di wilayah lain juga sama.
“Hanya mungkin cara pengungkapan kasusnya yang
berbeda, atau belum terungkap,” imbuhnya.
Soal pemusnahan barang bukti hasil penangkapan, Budi sangat
mengapresiasi kinerja Polres Banjarbaru .
“Semoga selalu dipertahankan prestasinya, dan terus
semangat memusnahkan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (riz/foto: rizal)
