PELAIHARI, Banua Post.co.id- Gegara berebut sisa batubara di tongkang, seorang warga Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), tewas setelah duel dengan sesame, Senin (4/5/2026). Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tabunganen.
Karena lokasi kejadian (Locus delicti) berada di perairan Kabupaten Tanah Laut (Tala), pelaku dan saksi, Selasa (05/05/2026) dijemput Satpolairud Polres Tala, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Perkelahian sesama pemburu sisa batubara di tongkang itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wita beberapa saat setelah tongkang RMN 3316 selesai memindah batubara ke vessel. Saat kejadian tongkang berada di perairan laut Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
Para pemburu sisa batubara itu sudah berada di sekitar tongkang RMN 3316 sekitar pukul 19.00 Wita, kemudian masuk ke tongkang untuk mengambil sisa batubara yang tidak terpindahkan ke vessel.
Perkelahian terjadi diawal dengan Hil warga Karya Baru, Tabunganen Batola yang merasa tidak puas karena milik pelaku KA lebih banyak dari bagiannya dan korban MR, hingga terjadilah cekcok antara Hil dan tersangka KA. warga Tabunganen Pemurus, Kabupaten Batola.
Dari cekcok mulut berlanjut dengan perkelahian antara keduanya, melihat hal itu Korban mencoba membantu Hilman, namun korban justru menjadi sasaran senjata yang ada di tangan pelaku.
Korban akhirnya tergeletak di lantai tongkang dan menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan.
Kapolres Tala. AKBP Ricky Boy Siallag melalui Kasatpolairud Polres Tala Iptu Alamsyah Sugiarto membenarkan adanya peristiwa perkelahian yang menewaskan seorang pemburu sisa batubara.
Menurut Kasatpolairud Polres Tala, pelaku sudah diamankan jajaran Polsek Tabunganen, selanjutnya dijemput Satpolairud Polres Tala untuk pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini pelaku dan beberapa saksi sudah menjalani pemeriksaan, peristiwa itu terjadi akibat perebutan sisa batubara,” ujar Iptu Alamsyah, Rabu (06/05/2026).
Penanganan kasus ini sempat melibatkan Satpolairud Polresta Banjarmasin, Kapal Barito XIII-3001 DitPolairud Polda Kalimantan Selatan. Selanjutnya kasus ditangani Satpolairud Polres Tala di back up Satreskrim Polres Tala.
Akibat perbuatannya tersangka KA dijerat dengan pasal 466 Ayat (3) KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (zkl/foto: ist)