PELAIHARI, Banuapost.co.id- Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melakukan Peninjauan Lapang Kegiatan Pemeriksaan Tanah dalam rangka Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Wakaf di Desa Raden, Kecamatan Kurau, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari petugas Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tala atas sebidang tanah dengan luas 474 m2 di kawasan RT 2 Desa Raden.
Dalam kesempatan tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon sekaligus mengadakan sidang.
Bagi Kemenag Tala, status tanah wakaf tersebut sangat diperlukan, terutama untuk penyaluran bantuan, sepertu untuk rumah ibadah, pemakaman umum. (Zkl/foto: ist)