PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kurir narkotika jenis sabu diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres tanah laut (Tala). Pelaku diamankan saat berada di areal Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Samuri Effendi, lelaki asal Desa Bandang Laok, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diamankan petugas pada Sabtu (4/4/2026|) sekitar pukul 16.40 Wita beberapa saat setelah tiba dari Surabaya, Jawa Timur.
Lelaki kelahiran 1982 yang hanya lulusan SMP itu menjadi buruan petugas setelah namanya disebut Ahmad Gafuri, tersangka yang diamankan Satresnarkoba pada Februari lalu.
Sejak mendapatkan informasi dari tersangka AG, petugas langsung melakukan observasi, butuh waktu sekitar satu bulan untuk dapat mengidentifikasi gerakan Samuri, yang akhirnya mereka amankan dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Kepada petugas Samuri mengaku sudah tiga kali mebawa barang terlarang itu ke Banjarmasin dengan imbalan Rp5 juta sekali kirim.
Pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Samuri Effendi ini merupakan bagian dari gelar perkara hasil giat Satresnarkoba dari 21 Maret sampai 19 April 2026 dengan enam laporan polisi dan tujuh tersangka. Total barang bukti yang diamankan 1.151,93 gram.
Kasatresnarkoba Polres Tala, Iptu Firmansyah Baso, mengatakan, pengungkapan kasus sabu 1 kg yang melibatkan pemasok asal luar pulau itu cukup memakan waktu. Namun mereka bersemangat karena mendapat dukungan Kapolres dalam pengungkapan tersebut.
“Sejak mendapatkan informasi dari tersangka AG yang mengaku sering melakukan transaksi di sekitar Pelabuhan Trisakti, kami berupaya untuk mendapatkan siapa yang menyuplai sabu tersebut,” kata Kasatresnarkoba.
Diakui oleh Kasatresnarkoba, ia dan anggotanya sempat menyusuri pengakuan tersangka Samuri Effendi mengenai seseorang yang menyuruhnya manbawa narkoba ke Banjarmasin itu, namun orang yang disebut Samuri sudah tidak berada di rumah.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Apabila narkotika jenis sabu tersebut beredar dan dikonsumsi masyarakat, maka diperkirakan dapat merusak serta membahayakan ribuan jiwa. Dari hasil penyitaan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 28.262 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Selain itu, apabila dinominalkan, barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1.375.000.000.
Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, keluarga, dan pergaulan anak-anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Tanah Laut untuk tidak mencoba-coba narkoba dalam bentuk apa pun. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” katanya Kapolres. (zkl/foto: zul)