TANJUNG, banuapost.co.id–
Penusuk Riski Amelia Puteri alias Mumut (21), dijemput polisi di rumah, di
Kelurahan Mabu’un RT 15, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, beberapa jam setelah
kejadian.
“Pelakunya, Ris (25), ditangkap di rumahnya sekitar
pukul 22:00 Wita, Minggu (3/11),” ujarnya Kasatreskrim Polres Tabalong,
Iptu Matnur, yang diminta penjelasannya, Senin (4/11).
Disinggug soal penusukan hingga korban nyaris dijemput
maut karena menderita beberapa mata luka, menurut Iptu Matnur, selain karena dendam
lama, juga ada kecemburuan dengan korban.
“Namun semikian, hingga saat ini kita masih
melakukan pendalaman untuk kasus ini,” imbuh Iptu Matnur.
Begitupun ketika disinggung jumlah mata luka yang
diderita, Iptu Matnur sebagaimana penjelasan beberap jam setelah penusukan, berdalih
masih menunggu keterangan resmi dari pihak rumah sakit.
“Pastinya pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal 351
KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Iptu Matnur. (sal/foto: ist)
