KOTABARU, banuapost.co.id–
Tim Buser Satreskrim Polres Kotabaru membekuk penipu dan penggelapan. AMZ
alias Ponco ditangkap di Hotel Mutiara, Simpang Empat, Tanah Bubu, akhir pekan
tadi.
Kasus penipuan itu menimpa Halimah, warga Desa Tanjung
Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan,
pada akhir Oktober lalu.
Informasi yang dihimpun, Ponco ikut tinggal bersama korban
selama Kurang lebih empat bulan lamanya dengan mengaku punya keahlian menggandakan
uang dengan cara ritual.
Syaratnya, Halimah menyerahkan uang Rp 7.000.000. dan dua
buah ATM BRI, termasuk milik suaminya uhtuk diletakkan kamar kosong sebagai tempat ritual.
Setelah beberapa bulan, Ponco memberikan perintah kepada
korban, uang hasil penggandaan telah cukup untuk membeli mobil merek Mitsubishi
Expander.
Selanjutnya, Halimah dan Ponco berangkat ke Batulicin, Tanah Bumbu dengan
membawa satu tas yang menurutnya berisi uang.
Sesampainya di BRI Batulicin untuk melakukan transaksi
pembayaran mobil , Ponco pamit dengan dalih membeli air minum.
Namun setelah ditunggu, Ponco justeru tidak kunjung
datang. Merasa curiga, Halimah membuka tas. Ternyata isinya, selembar kain berwarna
kuning dengan beberapa potongan kertas.
Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan, 1 tas punggung warna hitam, selembar kain kuning
yang berisikan potongan kertas menyerupai uang, 1 set alat ritual, dan 2 buku
rekening simpedes BRI.
Pelaku saat ini dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk serahkan
ke Polsek Pulau Laut Selatan, sebagaimana lokus deliktinya guna proses lanjut.
(her/foto: heri)
