JAKARTA, banuapost.co.id– Perampingan eselon, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato awal masa jabatan usai dilantik, Minggu (20/10), merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi.
Menurut Mensesneg Pratikno, perampingan eselon dimaksudkan
untuk mengurangi rentang pengambilan keputusan. Sehingga pemerintah, dapat
bergerak dengan cepat.
“Sebetulnya ini bagian penting dari sebuah program
strategis presiden, yakni deregulasi dan debirokratisasi. Ini berkaitan dengan
rentang pengambilan keputusan. Jadi bagaimana rentang pengambilan keputusan itu
diperpendek,” jelas Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis
(7/11)
Selama ini, sambung Pratikno, tingkatan eselon yang cukup
banyak, sering kali menjadikan instruksi pimpinan harus terlebih dahulu
melewati rantai birokrasi yang panjang. Optimalisasi terhadap hal tersebut,
merupakan tujuan utama dari ide perampingan eselon itu.
Ditegaskan mensesneg, perampingan eselon tidak perlu
menjadi kekhawatiran, berlebih bagi para aparatur negara. Sebab ide tersebut
sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat dan berkurangnya
ruang kenaikan pangkat. Apalagi sampai kepada berkurangnya penghasilan.
“Idenya sama sekali tidak ada hubungannya dengan
pengurangan pegawai, penurunan pangkat, ruang kenaikan pangkat jadi berkurang,
apalagi pengurangan penghasilan. Sama sekali tidak berkaitan dengan itu,” tandasnya.
Sebaliknya, lanjut Pratikno, perampingan eselon justru
membuka peluang seluas-luasnya bagi para ASN untuk menempati jabatan
fungsional.
Dengan jabatan fungsional, para ASN dimungkinkan untuk
terus bekerja berdasarkan kompetensi dan keahliannya. Sehingga dapat bekerja
dengan lebih optimal, sesuai kemampuan dan latar belakang yang dimiliki.
“Seorang ahli akuntan yang mendapat promosi, ya
tidak perlu dia harus berpindah ke jabatan struktural yang tidak ada kaitan
dengan kompetensinya. Fotografer profesional kalau promosi, tidak harus menjadi
pejabat struktural, melainkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian,”
ungkap Pratikno. (yb/din/foto: setneg)
