JAKARTA, banuapost.co.id–
Panglima TNI akan dibantu Wakil Panglima. Keberadaan Wakil Panglima TNI ini,
sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No: 66/2019 tentang Susunan Organisasi
TNI yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, 18 Okoteber 2019.
Secara garis besar, Wakil Panglima TNI berkedudukan di
bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI dan menjadi koordinator
pembinaan kekuatan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas
Tri Matra Terpadu.
“Perlu saya sampaikan, usulan ini bukan tiba-tiba
muncul begitu saja di zaman sekarang. Waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi
Panglima TNI, usul mengenai pentingnya Wakil Panglima TNI juga sudah ada,”
ujar Mensesneg Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa
Barat, Kamis (7/11).
Keberadaan Wakil Panglima TNI, lanjut Pratikno, nantinya
juga dapat membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada
panglima, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.
“Ini akan sangat membantu panglima untuk
urusan-urusan teknis organisasi, terutama ketika misalnya panglima ke luar
negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada kepala staf,”
jelasnya.
Menurut Pratikno, keberadaan posisi wakil, jamak terjadi
pada lembaga-lembaga lainnya di Indonesia, demi kelancaran menjalankan tugas.
“Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga
ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yang K/L besar juga ada. Menurut
saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan,” tandasnya. (yb/din/foto: setneg)
