MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Pemkab Barut mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2020 sebesar Rp3.307.767 per bulan atau naik dibandingkan 2019, Rp 3.048.352.
UMK dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK), berdsarkan surat yang ditandatangi Wakil
Bupati Barut No: 561/95/2019, 12
November 2019, perihal : Rekomendasi Penetapan UMK/UMKS Kabupaten Barito Utara
Tahun 2020.
Menurut Kadis Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan UKM
Barito Utara, Drs Tenggara, usulan UMK dan UMKS 2020 akan diteruskan ke
Gubernur Kalteng untuk mendapat penetapan.
“Kenaikan cukup realistis, karena kondisi
perekonomian daerah yang makin baik,” jelasnya, Minggu (24/11) di Muara
Teweh.
Selain UMK 2020, sektor lain juga ditetapkan seperti
sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan serta
perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) sebesar Rp 3.324.306,- penebangan
kayu (logging) Rp 3.340.845.
Kemudian sektor industri pengolahan Rp 3.324,306, sektor
bangunan Rp 3.347.384, pertambangan dan penggalian Rp 3.340.845, jasa Rp 3.324.306,
listrik, gas dan air, Rp 3.357.384, Rp 3.357.383, Rp3.324.306,-.
“Setelah ada penetapan Gubernur Kalteng, UMK ini akan
disosialisasikan ke pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Barut juga meminta
penetapan UMK 2020 tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan
yang berlaku,” tandasnya. (arh/foto: ist)
