JAKARTA, banuapost.co.id– Dua oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertangkap karena kedapatan memeras saksi. Tak tanggung-tanggung, perasannya Rp1 miliar. Wooww, gede men!
Penangkapan itu dilakukan Tim Saber Pungli bersama Tim
Intelijen Kejaksaan Agung. Senin (02/12) pukul 14:50 WIB. Tiga 3 orang yang bakal
ngedon di Hotel Prodeo itu, satu orang
swasta dan dua oknum jaksa.
Diamankannya satu swasta dan 2 aparat lingkup penuntut
umum itu, tak ditampik Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(Kapuspenkum), Mukri, di Rakernas Kejaksaan di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (3/12).
Dua oknum jaksa yang diamankan, YRM, menjabat sebagai
Kasi Penyidikan pada Aspidsus, dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan
TPPU pada Aspidsus Kejati DKI.
“Sedang pihak swasta yang menjadi perantara dalam
pemerasan ini, Cecep Hidayat,” jelas Mukri.
Ditegaskan Mukri, mereka diduga telah melakukan pemerasan
terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero), M Yusuf.
“M Yusuf mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1
miliar,” ujar kapuspenkum.
Permintaan uang oleh FYP, lanjut Mukri, terkait dengan
kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja
Bahari (Persero) 2012-2017 yang sedang
ditangani Pidsus Kejati DKI. M Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus
tersebut.
Setelah Cecep ditangkap, menurut Mukri, tim gabungan bergerak
cepat menangkap FYP dan YRM. “Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas
Mukri.
Para pemeras, sambung Mukri, tengah dilakukan pemeriksaan
secara intensif oleh Bidang Pengawasan. “Apabila nantinya diketemukan indikasi
tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus
Kejaksaan Agung,” ucap kapuspenkum. (yb/rm/foto:
ist)
