MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Sebanyak 25 dari 37 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Barut, yang beragama Nasrani mendapatkan remisi Natal 2019.
Kalapas Kelas II Muara Teweh, Sarwito mengatakan, saat
ini Lapas Muara Teweh dihuni sebanyak 341 napi dan tahanan. Kapasitas Lapas
hanya 175 orang dan yang beragama Kristen 37 orang.
Pihaknya mengusulkan remisi keagamaan bagi napi yang
bergama Kristen sebanyak 25 orang. Sedang yang sudah turun SK RK nya 21 orang.
“Belum turun 4 orang (2 orang terkait PP 99/2012 dan 2
orang usia anak). Jadi tahun 2019 ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan
HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Natal
kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen di Lapas/Rutan
di seluruh Indonesia, tidak ketinggalan juga bagi WBP yang sedang menjalani
pemidanaan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh,” jelas Sarwito.
Menurut kalapas, untuk mendapatkan remisi tentu ada
syarat yang harus dipenuhi antara lainnya bersangkutan harus berstatus sebagai
narapidana, menjalani minimal 6 bulan bagi kasus pidana umum, menjalani 3 bulan bagi usia anak.
“Dalam pembinaan selalu berkelakuan baik dan mengikuti
program pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas, bukan pidana seumur hidup,
pidana mati selain itu tidak sedang dalam masa hukuman disiplin yang dimasukan
dalam Register F (Reguster pelanggaran,” imbuhnya.
Besarnya RK Natal yang diberikan bervariasi antara 15
hari sampai 2 bulan, mereka yang mendapatkan RK Natal di dominasi oleh kasus
pidana umum (yang paling banyak kasus perlindungan anak). (arh/foto: ist)
