MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Dana Desa (DD) 2020 di Kabupaten Barito Utara, diprioritaskan untuk pencegahan stunting.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No: 11/ 2019 sebagaimana pada Bab
II Pasal 6 Ayat 3 hurup e,” jelas Wabup Barut, Sugianto Panala Putra, ketika
membuka Rakor TIK, Senin (16/12).
Pemerintah pusat, lanjut Sugianto, melalui Dirjen
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, menegaskan kepada gubernur dan bupati seluruh
indonesia dalam hal konvergensi pencegahan stunting di desa.
“Gubernur dan bupati seluruh Indonesia diminta melakukan langkah-langkah,
seperti memastikan penggunaan Dana Desa 2020, diprioritaskan untuk membiayai pencegahan
stunting pada sasaran rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan,” katanya.
Selain itu, sambung wabup, memfasilitasi konvergensi atau
keterpaduan intervensi untuk pencegahan stunting di desa dengan cara
meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Memastikan penetapan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Kemudian memastikan pembentukan kader pembangunan manusia
(KPM) di seluruh desa yang merupakan salah satu perwakilan dari unsur guru
PAUD, kader posyandu atau kader pemberdayaan masyarakat desa lainnya yang
nantinya mendapatkan insentif dari APBDesa.
“Bantuan insentif ini dipergunakan untuk biaya
transfortasi bulanan kader atau operasional rutin bulanan,” pungkas wabup. (arh/foto: ist)
