MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Kabupaten Barito Utara menindaklajuti wacana penghapusan eselon III dan IV ke jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.
Tindaklanjt ini seiring dengan terbitnya surat edaran Mepan
RB No: 391/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
“Dalam edaran itu, terdapat kriteria tertentu bagi
jabatan eselon III dan IV yang tidak dihapus,” kata Bupati Barut, H Nadalsyah,
saat raker Forsesdasi Kalteng di Muara Teweh, belum lama tadi.
Karena kreteria tertentu itu pulalah, lanjut bupati, terdapat
langkah-langkah yang harus dilaksanakan bersama, seperti mengidentifikasi unit
kerja eselon III dan IV yang dapat disederhanakan.
Melakukan pemetaan jabatan eselon III dan IV pada unit
kerja terdampak peralihan dan mengidentifikasikan kesetaraan jabatan dengan
jabatan fungsional yang akan diduduki.
Menurut H Koyem, sapaan akrabnya, terkait dengan evaluasi
jabatan untuk menghasilkan kelas jabatan dan nilai jabatan, saat ini seluruh
pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sedang menyusun dan meminta validasi hasil
evaluasi jabatan ke Menpan RB melalui Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB di
Jakarta.
Dokumen evaluasi jabatan diperlukan, dalam menentukan
kelas jabatan dan nilai jabatan, sebagai salah satu syarat pemberian tambahan
penghasilan PNS. Sedang evaluasi jabatan, merupakan agenda reformasi birokrasi
di daerah yang menjadi perhatian KPK.
Selain itu, menurut Koyem, terkait penyusunan standar
kompetensi jabatan (SKJ), proses seleksi terbuka untuk setiap jabatan pimpinan
tinggi, harus dilengkapi dengan dokumen Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).
Dokumen SKJ diperlukan sesuai syarat yang ditetapkan
dalam PP No: 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB No: 38/2018 tentang
SKJ.
Begitupun dalam penentuan anggota panitia seleksi, hendaknya
yang lebih dinamis dengan melibatkan unsur yang berpengalaman di bidang
tugasnya.
“Harapannya, mendapatkan calon pejabat yang benar-benar
mampu memahami dan menguasai permasalahan yang dihadapi, dalam setiap urusan
pemerintahan yang dilaksanakan kelak,” pungkasnya. (arh/foto: ist)
